Ini Cara KKP Tingkatkan Daya Saing Ruang Laut Indonesia

Ditjen Penataan Ruang Laut seyogyanya bertanggung jawab menyusun rencana zonasi yang mengatur peruntukan ruang laut bagi berbagai aktivitas, seperti perikanan, pariwisata, konservasi, dan transportasi laut. Dengan demikian, potensi konflik antar pengguna dapat diminimalkan, dan pemanfaatan sumber daya laut menjadi lebih efisien.

Baca Juga: Banyak Pejabat KKP yang Lambat, Menteri Trenggono Akan Evaluasi

Selanjutnya peranan dalam mendukung investasi dan pembangunan di ruang laut. Dengan adanya rencana zonasi yang jelas, proses perizinan untuk kegiatan di laut menjadi lebih transparan dan terstruktur. Hal ini mendorong iklim investasi yang kondusif di sektor kelautan dan perikanan, serta memastikan pembangunan infrastruktur laut sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Selanjutnya untuk pelestarian lingkungan laut. Ditjen ini memberikan kepastian bahwa setiap pemanfaatan ruang laut mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut, serta keberlanjutan sosial-ekonomi (keberlanjutan kehidupan dan penghidupan) masyarakat. Dengan demikian, ekosistem pesisir dan laut tetap terjaga, dan sumber daya pesisir dan laut tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang,” bebernya.

Kehadiran Ditjen Penataan Ruang Laut akan mempermudah koordinasi antarwilayah laut. Hal ini karena Indonesia memiliki wilayah laut yang luas dan berbatasan dengan banyak negara. Ditjen ini berperan dalam mengoordinasikan penataan ruang laut antarwilayah, termasuk kawasan perbatasan, untuk memastikan keselarasan kebijakan dan pengelolaan yang efektif.

“Pembentukan Ditjen Penataan Ruang Laut ini memang sangat mendesak, mengingat tantangan yang semakin kompleks dalam pengelolaan laut Indonesia. Ditjen ini berperan vital dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian laut, serta mendukung visi besar Indonesia sebagai poros maritim dunia, sekaligus menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi ekonomi biru berjalan efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” terangnya.

Sebagai unit kerja eselon I baru, menurutnya Ditjen Penataan Ruang Laut sebaiknya dipimpin sosok yang memiliki latar belakang akademis atau sipil dengan spesialisasi dalam penataan atau pengelolaan ruang laut, atau kebijakan publik, ditambah dengan pemahaman penegakan hukum yang kuat.

“Kolaborasi antar-kemampuan ini memungkinkan pendekatan yang holistik, menggabungkan pemahaman teknis, pengelolaan yang berkelanjutan, dan kemampuan dalam penegakan hukum untuk menjaga tata kelola ruang laut yang efektif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed