Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan WFA bagi ASN guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa perayaan Nyepi dan Idulfitri.
ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi mana pun pada Senin, 16 Maret 2026 dan Selasa, 17 Maret 2026 menjelang masa libur Lebaran. Sementara setelah libur berakhir, kebijakan WFA kembali berlaku pada Rabu, 25 Maret 2026, Kamis, 26 Maret 2026, serta Jumat, 27 Maret 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan kebijakan fleksibilitas kerja tersebut bertujuan mendukung mobilitas masyarakat selama periode mudik tanpa mengganggu kinerja pemerintahan.
“Penyesuaian pola kerja ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Rini.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan kerja fleksibel serupa selama periode libur Nyepi dan Idulfitri. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 mengenai pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja atau buruh.
BACA JUGA: Tips Puasa Sehat Ala Ade Rai: Rahasia Tubuh Jadi ‘Mobil Hybrid’ Pembakar Lemak Saat Puasa
Dengan pengaturan jadwal libur, cuti bersama, serta kebijakan WFA tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih nyaman sekaligus menjaga kelancaran aktivitas ekonomi dan pelayanan publik selama periode Lebaran 2026.












