Dari sisi pengawasan, BEI menegaskan bahwa pemantauan aktivitas perdagangan dilakukan secara berkelanjutan. Bursa bersama regulator juga terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terindikasi melanggar ketentuan, termasuk penyebaran informasi palsu yang dapat memengaruhi pergerakan harga saham.
“Di sisi lain, pengawasan dan penindakan terus kami lakukan. Bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu, telah tersedia mekanisme hukum yang mengaturnya,” ujar Jeffrey.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, BEI tengah menyiapkan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Penyesuaian ini mencakup kenaikan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Implementasi aturan baru tersebut direncanakan mulai Maret 2026 dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen akan diterapkan secara bertahap, disertai target antara di setiap tahap serta pemantauan berkelanjutan agar emiten memiliki ruang penyesuaian.
BACA JUGA: Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Ramadan–Lebaran, Pemprov Perketat Pengawasan dan Penyaluran
Melalui kebijakan ini, BEI menargetkan pendalaman pasar (market deepening), penguatan tata kelola perusahaan tercatat, serta peningkatan kualitas emiten di pasar modal Indonesia. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya konkret untuk menekan praktik manipulatif dan menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat dan berintegritas.












