iPhone 16 Belum Bisa Dijual Meski Bangun Pabrik, Terungkap Ini Alasannya

“Permenperin 29/2017 secara jelas menyatakan bahwa sertifikasi TKDN hanya berlaku untuk investasi terkait langsung dengan HKT,” kata Agus Gumiwang, Jumat (10/1/2025).

Terakhir, Agus menjelaskan bahwa AirTag adalah aksesori, bukan komponen esensial HKT. Oleh sebab itu, produk AirTag tidak dapat dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.

BACA JUGA: Chery Diminta Tingkatkan TKDN dan Bangun Pabrik di Indonesia

“Jika Apple ingin merilis iPhone 16 di Indonesia, mereka harus mengikuti tiga skema dalam Permenperin No. 29/2017,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *