Jakarta – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penataan ruang laut tahun ini mencapai Rp833,18 miliar, naik 117,63% dari tahun lalu. Kenaikan ini sebagian besar berasal dari izin kegiatan di ruang laut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan, penerimaan terbesar berasal dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yaitu Rp439,8 miliar. PKKPRL memberikan kepastian hukum dan harmonisasi antara aktivitas di ruang laut.
BACA JUGA:Â Sejak H-6 Natal, Jasa Marga Catat 307 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
“PNBP sektor pengelolaan ruang laut terus meningkat. Hingga 19 Desember 2024, nilainya mencapai Rp833 miliar,” kata Victor pada Sabtu (21/12/2024).
Pada 2024, KKP telah menerbitkan 937 dokumen KKPRL dan 15 izin serta rekomendasi untuk 9 pulau kecil.
Keberlanjutan Ekosistem Laut
Untuk pengawasan pesisir dan pulau kecil, sejak 2022, telah diterbitkan 20 Peraturan Daerah (PERDA) RZWP3K dan RTRWP, serta 72 Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) di 61 pulau dan 32 Kabupaten/Kota (2011-2024).












