Jakarta – Kewenangan antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap saling tumpang tindih. Presiden Prabowo Subianto diminta mengevaluasi kedua lembaga tersebut.
Fenomena “matahari kembar” ini berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi dan mengganggu penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengungkapkan bahwa tumpang tindih kewenangan dapat merusak sistem hukum Indonesia. Penegakan hukum yang tertib sangat penting untuk mencapai visi Indonesia Emas.
BACA JUGA: Bertemu Prabowo, Xi Jinping Beri Pujian kepada Pemerintahan RI
“Presiden Prabowo, Menko Polkam, dan DPR harus mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Tanpa penegakan hukum yang tertib, Indonesia Emas tak mungkin tercapai,” ujarnya pada Rabu, (13/11/2024).
Haidar Alwi menilai KPK dan Kejaksaan memiliki kewenangan yang tumpang tindih dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Polri hanya berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan.
“Undang-Undang sudah mengatur kewenangan masing-masing lembaga untuk menghindari tumpang tindih,” jelasnya.








