Jalan Rusak di Perlintasan KA Bisa Berujung Penjara 5 Tahun

Jalan rusak di perlintasan sebidang kereta api bukan hanya persoalan infrastruktur, tetapi menyangkut keselamatan jiwa dan ancaman pidana serius. Lalu, apa solusinya?

RUANGBICARA.co.id – Jalan rusak di perlintasan kereta api (KA) bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa dan konsekuensi hukum serius. Kelalaian memperbaiki kerusakan jalan di kawasan perlintasan sebidang dapat berujung pidana penjara hingga lima tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut ditegaskan Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dalam keterangan resminya bertajuk Menjaga Nyawa di Perlintasan Sebidang kepada Ruang Bicara, Jumat (27/2/2026).

Menurut Djoko, perlintasan sebidang bukan sekadar persimpangan biasa. Tingginya intensitas lalu lintas, keterbatasan perlengkapan keselamatan, serta rendahnya kepatuhan pengguna jalan kerap menjadi penyebab kecelakaan.

BACA JUGA: Guru Honorer Rangkap Jabatan Jadi Tersangka, Pejabat Rangkap Komisaris BUMN Kok Gak Ditangkap?

Insiden terbaru terjadi di perlintasan dekat Stasiun Poris pada 20 Februari 2026. Peristiwa itu menjadi kecelakaan kedelapan yang disebabkan oleh truk sepanjang tahun 2026. Sebagai perbandingan, pada 2024 tercatat 28 kejadian, sementara 2025 sebanyak 12 kejadian dengan pola serupa.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2026, tercatat 40 kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebanyak 23 kejadian (57,5 persen) terjadi di perlintasan tanpa palang pintu, dan 17 kejadian (42,5 persen) terjadi di perlintasan berpalang pintu.

Pemicu utama kecelakaan didominasi perilaku pengendara yang menerobos (34 kasus), disusul kendaraan mogok (4 kasus), serta keterlambatan penutupan palang pintu (3 kasus). Dampaknya sangat fatal: 25 orang meninggal dunia (61 persen), lima luka berat (12 persen), dan 11 luka ringan (27 persen). Kendaraan yang terlibat meliputi 22 mobil (55 persen) dan 18 sepeda motor (45 persen).

Wajib Dahulukan Kereta Api

Djoko menegaskan, setiap pengguna jalan yang hendak melintasi rel kereta api wajib mendahulukan perjalanan kereta. Palang pintu bukanlah alat pengaman utama maupun rambu lalu lintas, melainkan hanya alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.

“Berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, pastikan aman, baru jalan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan konsep Kaliska (Kawasan Keselamatan Perlintasan Kereta Api), yakni area keselamatan di sisi kanan dan kiri rel yang dilengkapi perlengkapan jalan, penerangan umum, rubber strip atau pita penggaduh, serta pintu perlintasan sebagai alat tambahan untuk menghentikan kendaraan.

Prinsip yang harus diingat saat memasuki kawasan ini adalah “BERTEMAN” — berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, aman baru menyeberang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *