Jalan Rusak Dibiarkan, Siap-Siap Ada Konsekuensi Hukum

Ancaman Pidana

Konsekuensi hukum atas pembiaran jalan rusak diatur tegas dalam Pasal 273 UU LLAJ. Penyelenggara jalan yang lalai dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan dampak yang ditimbulkan.

Jika kerusakan jalan menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, penyelenggara terancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Apabila korban mengalami luka berat, ancaman meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta. Bahkan, jika kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Sanksi juga berlaku bagi penyelenggara yang tidak memasang rambu peringatan di jalan rusak, meskipun belum terjadi kecelakaan.

Tak hanya penyelenggara, pihak-pihak yang merusak jalan juga terancam sanksi berat. Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, setiap individu atau badan usaha yang sengaja mengganggu fungsi jalan—seperti penggalian ilegal atau pengangkutan muatan berlebih—dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Djoko mengingatkan, tanggung jawab perbaikan jalan harus dipahami berdasarkan statusnya. Jalan nasional berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR, jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, sementara jalan kabupaten/kota dikelola oleh bupati atau wali kota.

Penerangan Jalan

Selain kondisi fisik jalan, penyelenggara juga wajib menyediakan perlengkapan jalan sesuai Pasal 25 UU LLAJ, termasuk rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta Penerangan Jalan Umum (PJU). PJU berperan penting dalam meningkatkan visibilitas, menekan risiko kecelakaan, mencegah tindak kriminal, hingga menggerakkan aktivitas ekonomi malam hari.

“Jalan yang gelap dan rusak adalah kombinasi berbahaya. Negara tidak boleh abai karena dampaknya langsung menyentuh keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Djoko.

BACA JUGA: MTI Ungkap Tiga Strategi Atasi Kerumitan Transportasi Kepri di Jalur Perdagangan Global

Ia menutup dengan penegasan bahwa menjaga jalan adalah tanggung jawab bersama, namun kewajiban utama tetap berada di pundak penyelenggara. Ketika jalan rusak dibiarkan, hukum telah menyediakan mekanisme sanksi yang jelas. Kini, tinggal soal keberanian untuk menegakkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *