- Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi.
- Guru bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja tetap mendapatkan insentif.
- Sementara guru yang belum bersertifikat juga tetap memperoleh insentif sebagai bentuk apresiasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh guru tetap mendapatkan dukungan, sekaligus menjaga kualitas layanan pendidikan.
Terkait masa depan setelah 31 Desember 2026, pemerintah saat ini tengah merumuskan skema lanjutan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Nunuk menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merumahkan guru Non-ASN seperti yang ramai diberitakan.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.
Respon DPR
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti menilai guru Non-ASN merupakan fondasi penting pendidikan nasional, bukan tenaga sementara. Ia menyebut, sekitar 1,6 juta guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan guru ASN.
“Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” tegas Azis.
Meski pemerintah telah mengangkat lebih dari 544 ribu guru menjadi PPPK, menurutnya masih banyak guru yang belum mendapatkan kepastian status. Azis pun mendorong pemerintah agar menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan berbasis data riil demi menjamin masa depan para guru.
BACA JUGA: Kebijakan WFH ASN Disorot, DPR Usul Pelacakan Lewat HP Saat Jam Kerja
Dengan berbagai penjelasan tersebut, dapat dipastikan bahwa isu pelarangan guru Non-ASN mengajar tidak sepenuhnya benar. Pemerintah justru tengah menata sistem agar lebih jelas, terencana, dan berkelanjutan.












