RUANGBICARA.co.id – Isu yang menyebut guru non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dilarang mengajar mulai 2027 memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan kabar tersebut tidak sepenuhnya benar.
Pemerintah memastikan bahwa guru Non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya di sekolah negeri seperti biasa.
“Pemerintah menegaskan bahwa Guru Non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (5/5/2026).
BACA JUGA: Siap-Siap Sekolah Online April 2026, Ini 7 Contoh Pembelajaran Daring yang Bisa Diterapkan Para Guru
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di seluruh Indonesia.
Menurutnya, langkah tersebut juga memberikan kepastian status dan kesejahteraan guru, sekaligus memperbaiki tata kelola pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik secara lebih terencana.
“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran,” ujar Mu’ti.
Ia menambahkan, penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil dan berkelanjutan.
Peluang Diangkat Jadi ASN
Kemendikdasmen juga menyiapkan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan guru pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya, salah satunya melalui pembukaan formasi secara bertahap.
Guru Non-ASN nantinya tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika lolos, status mereka akan berubah menjadi ASN. “Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi ASN, sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” jelas Mu’ti.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa guru Non-ASN akan dirumahkan setelah terbitnya surat edaran tersebut. Hal ini pun menimbulkan kekhawatiran luas.
Sementara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani menegaskan bahwa pemerintah masih sangat membutuhkan peran guru Non-ASN. Berdasarkan data, terdapat lebih dari 200 ribu guru Non-ASN yang terdaftar dalam sistem Dapodik dan saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri.
“Menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka,” ujar Nunuk.
Ia menambahkan, melalui surat edaran tersebut pemerintah justru memberikan kepastian masa kerja dan penggajian hingga 31 Desember 2026.
Kemendikdasmen juga memastikan adanya skema kesejahteraan bagi guru Non-ASN sebagai berikut:







