Jejak Junus Jen Suherman: Dari Pemilik Bank hingga Dikaitkan Konflik Lahan Sukahaji

RUANGBICARA.co.id, Bandung — Konflik lahan di Sukahaji, Kota Bandung kembali memanas pada Rabu, (3/12/2025).

Bentrok antara warga dan kelompok yang disebut berasal dari pihak Junus Jen Suherman terjadi setelah upaya pengosongan lahan dilakukan menggunakan alat berat. Peristiwa tersebut menyita perhatian publik, terutama karena nama Junus Jen Suherman bukan sosok asing di dunia bisnis Indonesia.

Awal insiden terjadi ketika dua alat berat berusaha masuk ke area permukiman warga sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam suasana mencekam, sebagian rumah warga terlihat rata dengan tanah. Warga mengaku tidak menerima pemberitahuan eksekusi yang jelas karena proses hukum dinilai belum inkrah.

BACA JUGA: Mengintip Kekayaan Flora dan Fauna di Gunung Pancar, Meski Masih Banyak Pungli

“Semuanya langsung dibeko sampai rata tanpa aba-aba. Kami tidak tahu apakah ada orang yang masih di dalam rumah,” ujar Jubiah (27), warga Sukahaji, yang menilai kejadian itu berlangsung mendadak dan menimbulkan trauma bagi warga.

Sebelumnya, warga mengaku menerima surat permintaan pengosongan lahan yang dikirimkan sebuah perusahaan jasa pengamanan tertanggal 28 November 2025. Surat tersebut menyebutkan bahwa lahan sengketa memiliki sertifikat atas nama Junus Jen Suherman dan Juliana Iskandar.

Sementara itu, kuasa hukum Junus Jen Suherman, Rijal Nusi, membenarkan adanya upaya pengosongan lahan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berlandaskan dokumen kepemilikan yang sah.

“Landasan hukum pengosongan lahan ini adalah sertifikat hak milik atas nama Junus Jen Suherman, dan itu diakui dalam pertimbangan putusan perdata,” jelas Rijal saat dikonfirmasi.

Ia menyebut pertimbangan dalam putusan pengadilan bernomor 119 menjadi dasar kelompok mereka melakukan eksekusi di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *