Jokowi Ubah Aturan, Calon Presiden dari Walikota hingga Menteri Tak Perlu Mengundurkan Diri

JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan perubahan aturan terkait pencalonan presiden.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 32 Tahun 2018, calon presiden yang berasal dari jabatan Walikota hingga Menteri kini tidak diharuskan untuk mengundurkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *