Dalam perubahan tersebut terdapat pada Pasal I, di mana terjadi penyesuaian pada ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18. Pasal 18 Ayat 1. Namun, kini terdapat pengecualian untuk calon yang berasal dari jabatan Walikota hingga Menteri.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” bunyi Pasal 18 Ayat 1, dikutip Minggu (26/11/2023).
Baca juga:Â 4 Tokoh Ini Ungkap Kekecewaannya terhadap Presiden Jokowi
Selain itu, Pasal 18 Ayat 1A menegaskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden, tanpa harus mengundurkan diri.
Perubahan juga mencakup Pasal 18 Ayat 2 yang menyatakan bahwa aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri.
Peraturan ini turut menetapkan bahwa pengunduran diri, sesuai dengan Ayat 1 dan Ayat 2, harus dilakukan melalui surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Namun, Pasal 4 menegaskan bahwa mereka yang telah mengundurkan diri tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.