Pada momen tersebut, pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji guru. Guru non-ASN akan menerima tambahan Rp2 juta, sementara gaji guru ASN akan naik setara dengan satu kali gaji pokoknya.
“Kenaikan ini berlaku bagi guru ASN dan honorer yang sudah memiliki sertifikasi profesi,” tambah Mu’ti.
BACA JUGA:Â Kasus Polisi Tembak Siswa, Polrestabes Semarang Gelar Pra Rekonstruksi
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru dapat meningkat, sehingga pendidikan di Indonesia semakin berkualitas.












