Bagi guru yang memenuhi persyaratan, berikut langkah-langkah pengajuan tunjangan insentif:
- Login ke akun Simpatika atau Emis GTK di laman emisgtk.gemak.id.
- Masuk ke menu “Tunjangan Insentif” di bagian bawah laman.
- Periksa kembali data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar tidak ada kesalahan.
- Klik “Ajukan” untuk mengirim permohonan tunjangan.
- Cetak bukti pengajuan (S39A) sebagai dokumen administrasi.
- Jika ada kendala, segera koordinasikan dengan admin kabupaten/kota terkait.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan tunjangan insentif ini akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri 2025. Para guru diharapkan bersabar karena proses pencairan akan dilakukan secara bertahap. Kuota insentif yang tersedia diharapkan mampu memenuhi kebutuhan guru yang telah memenuhi kriteria.
BACA JUGA:Â Academy of Champions: Program Inovatif Ruangguru untuk Pengembangan Siswa Berprestasi
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan guru GBPNS di madrasah semakin meningkat. Pastikan untuk mengajukan permohonan sebelum batas waktu berakhir dan pantau terus informasi terbaru melalui platform resmi.