Tangerang – Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Noegroho, baru-baru ini mengungkapkan informasi penting terkait kasus truk tabrak lari yang terjadi di wilayahnya.
Dalam pengakuannya, pengemudi truk, JFN (24), ternyata berprofesi sebagai kernet dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
BACA JUGA:Â Kronologi Kecelakaan KA Brantas Tabrak Truk di Semarang
Seiring dengan itu, pihak berwenang kini sedang melakukan pencarian sopir asli truk serta asal-usul kendaraan tersebut, yang diduga kuat merupakan hasil curian. Selain itu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa JFN positif menggunakan narkoba jenis sabu, yang tentunya memperparah situasi.
Peristiwa ini bermula ketika JFN mengemudikan truk dari arah Cikokol menuju Cipondoh. Di tengah perjalanan, ia menabrak sebuah Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di lampu merah.
Dalam keadaan panik, JFN melajukan truknya secara ugal-ugalan, yang berujung pada serangkaian tabrakan dengan beberapa kendaraan lain sepanjang jalan.
Akhirnya, truk tersebut berhasil dihentikan oleh warga di Bundaran Tugu Adipura. Akibat insiden ini, tujuh warga mengalami luka-luka, sedangkan sepuluh mobil dan enam motor mengalami kerusakan. Saat ini, JFN masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat diamuk massa yang marah atas aksinya.
Tindak Pidana Tabrak Lari
Selanjutnya, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan tabrak lari. Tindak pidana ini merujuk pada tindakan pengemudi yang menabrak orang atau kendaraan lain, lalu melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya dalam Pasal 312 dan Pasal 313.
Menurut Pasal 312, setiap pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tabrak Lari
1. Hukuman Penjara






