Pengemudi yang terlibat dalam tabrak lari dapat dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun. Ancaman ini berlaku jika akibat dari kelalaian tersebut menyebabkan luka berat atau bahkan meninggalnya korban.
2. Denda
Selain hukuman penjara, pelaku tabrak lari juga berpotensi dikenakan denda. Berdasarkan Pasal 281, denda yang dikenakan dapat mencapai Rp 12 juta. Besaran denda ini bervariasi, tergantung pada tingkat keparahan kasus dan keputusan hakim.
3. Pencabutan SIM
Selain ancaman pidana, pelaku tabrak lari juga berisiko kehilangan SIM. Pasal 82 menyatakan bahwa pihak kepolisian berwenang untuk mencabut SIM pelaku selama jangka waktu tertentu, yang ditentukan berdasarkan keputusan hukum.
Maka dari itu, insiden tabrak lari yang melibatkan truk di Tangerang ini bukan hanya menimbulkan kerugian fisik dan material, tetapi juga membawa dampak hukum yang berat bagi pelakunya.
BACA JUGA:Â 4 Orang Meninggal, Puluhan Luka-luka dalam Kecelakaan Kereta di Cicalengka
Oleh karena itu, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan keselamatan di jalan raya dan konsekuensi hukum yang dapat dihadapi akibat kelalaian. Dengan ancaman hukuman yang signifikan, diharapkan masyarakat semakin waspada dan bertanggung jawab saat berkendara.






