Kejari Padang Panggil Beny Saswin Nasrun Terkait Dugaan Korupsi

Penyidik menduga kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 34 miliar. Dugaan ini juga mengaitkan Beny Saswin Nasrun, pemilik PT Benal Ichsan Persada, yang terpilih sebagai anggota DPRD Sumbar dalam Pemilu 2024. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang, tertanggal 27 Juni 2024.

Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.

“Kami masih menyelidiki kasus ini,” ungkap Aliansyah saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di kantor Kejari Padang, pada Senin (22/7/2024).

BACA JUGA: Terungkap Alasan Alhudri Mundur dari Pilkada Aceh Tengah hingga Buat Partai Pengusungnya Kecewa

Diketahui, Beny Saswin Nasrun dikenal sebagai tokoh masyarakat di Padang Pariaman, terutama di Labasintoga. Kemenangannya dalam Pemilu 2024 melalui Partai Demokrat menunjukkan dukungan kuat dari masyarakat, meskipun kini ia menghadapi tantangan hukum yang serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *