“Masih terdapat badan publik yang memperoleh nilai nol. Hal ini perlu kita cermati secara serius,” ujar Donny.
Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak seharusnya dipahami hanya sebagai kewajiban administratif sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Menurut Donny, keterbukaan informasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jika keterbukaan informasi hanya dipandang sebagai kewajiban, maka akan terasa sebagai beban. Namun jika dijadikan sebagai kebutuhan yang memiliki manfaat, keterbukaan informasi akan berjalan lebih baik dan menghasilkan capaian yang positif,” tegasnya.
BACA JUGA: Kemenpora Raih Peringkat Kedua Kementerian Informatif, Masuk Jajaran Top 3 Nasional
Raihan Anugerah KIP 2025 menjadi penegas langkah Kemenag dalam membangun kepercayaan publik melalui transparansi. Dengan konsistensi yang terus dijaga, Kemenag diharapkan tidak hanya memperkuat posisinya sebagai kementerian informatif, tetapi juga menjadi teladan keterbukaan informasi di sektor pelayanan publik berbasis keagamaan dan pendidikan.









