Kementerian atau Lembaga Wajib Pangkas Anggaran untuk 16 Item, Ini Daftarnya

Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan anggaran.

Arahan ini tertuang dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025, yang meminta K/L menyesuaikan revisi anggaran sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Topang Pertumbuhan Ekonomi, Industri Manufaktur Percepat Digitalisasi

Inpres ini menargetkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun, dengan Rp256,1 triliun di antaranya berasal dari pemangkasan belanja kementerian/lembaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *