Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan anggaran.
Arahan ini tertuang dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025, yang meminta K/L menyesuaikan revisi anggaran sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Â Topang Pertumbuhan Ekonomi, Industri Manufaktur Percepat Digitalisasi
Inpres ini menargetkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun, dengan Rp256,1 triliun di antaranya berasal dari pemangkasan belanja kementerian/lembaga.