Keputusan MK Penuh dengan Syarat Kepentingan Politik Tertentu

Jakarta – Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan sejumlah putusan penting yang berkaitan dengan aturan politik. Putusan-putusan tersebut menjadi perhatian publik, terutama terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% dan perubahan aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Salah satu keputusan yang menjadi sorotan adalah Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, di mana MK memutuskan bahwa ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

BACA JUGA: Megawati Marah Putusan MK Soal Pilkada yang Dianulir DPR

Meski begitu, ambang batas ini tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi hanya bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, dengan catatan adanya perubahan pada norma ambang batas tersebut.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) menyatakan;

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.”

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M. Romahurmuziy (Rommy), menyoroti perbedaan penerapan aturan ini dengan putusan batas usia capres-cawapres yang langsung berlaku. Rommy menyatakan bahwa seharusnya ambang batas parlemen juga segera diterapkan di Pemilu 2024.

“KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, agar langsung diterapkan pada Pemilu 2024. Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024 tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029?” ungkap Rommy.

Perbedaan implementasi antara kedua putusan ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan politik tertentu di baliknya. Hal ini semakin diperkuat oleh dugaan bahwa beberapa keputusan MK cenderung mengakomodir kepentingan pihak tertentu.

Batas Usia Capres-Cawapres

Selain itu, dalam perkara terkait batas usia capres-cawapres, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru, dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *