Khawatir Picu Seks Bebas, Pelajar Banten Tolak PP 28/2024 yang Disahkan Jokowi

Jakarta – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Provinsi Banten menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang disahkan Presiden Joko Widodo. Mereka mengkritik Pasal 103 Ayat (4) butir “e,” yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja.

Ketua PW IPNU Banten, M. Riziq Shihab, khawatir aturan ini dapat menimbulkan persepsi pelegalan seks bebas yang bertentangan dengan nilai moral dan agama.

“Kami tidak setuju dan menolak keras. Karena, point ini bisa membuka pintu bagi seks bebas di kalangan remaja, yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama,” kata Riziq dalam keterangan resminya, Sabtu (10/8/2024).

BACA JUGA: IPNU Kota Tangerang Desak Pemerintah Perbaiki Proses PPDB

Menurut Riziq, penyediaan alat kontrasepsi seharusnya tidak termasuk dalam Pelayanan Kesehatan Reproduksi. Ia menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berbasis budi pekerti dan norma agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *