Penolakan
Deklarasi tersebut tak hanya menyoroti batasan kepengurusan, tetapi juga menyentil isu rencana perpanjangan jabatan ketua umum menjadi lima periode atau sekitar 25 tahun. Para peserta Munas menilai gagasan itu tidak sejalan dengan AD/ART dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola organisasi.
Keputusan sepihak tanpa mekanisme resmi, menurut mereka, dapat mencederai citra serta marwah Lemhanas yang selama ini dijaga oleh para alumni dari berbagai angkatan.
Para peserta menegaskan bahwa seluruh elemen organisasi, mulai dari DPD, Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) hingga Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA), perlu mengutamakan kebersamaan dan menjaga integritas lembaga.
Mereka juga meminta Gubernur Lemhannas selaku Ketua Dewan Pembina IKAL untuk menegakkan keputusan Munas V dan menghormati mekanisme organisasi yang telah berjalan.
BACA JUGA: Resmi Lulus P3N Lemhannas RI, Dedi Sumardi Nurdin Siap Perkuat Kepemimpinan Nasional
“Hasil Munas V adalah sah, final, dan lengkap. Setiap upaya penolakan terhadapnya merupakan pelanggaran AD/ART, etika organisasi, dan nilai kebangsaan,” tegas Muslim.












