KLJ Cair Oktober 2024, Begini Cara Cek dan Syaratnya

Saat ini, Dinas Sosial DKI Jakarta sedang mempersiapkan penyaluran bantuan tahap keempat yang direncanakan akan cair pada Oktober 2024. Kabar ini membawa harapan baru bagi para lansia yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.

Pencairan KLJ tahap ketiga ini juga akan bersamaan dengan penyaluran KPDJ. Biasanya, pencairan berlangsung pada minggu pertama atau kedua setiap bulan.

Namun, hingga saat ini, Dinas Sosial belum menentukan tanggal pasti pencairan untuk bulan Oktober. Oleh karena itu, lansia yang telah terdaftar diminta segera memeriksa status penerimaan KLJ mereka untuk memastikan bantuan dapat diterima sesuai jadwal.

Cara Cek Status Penerimaan KLJ

Untuk memeriksa status penerimaan KLJ, berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti:

  • Kunjungi Situs Web: Buka situs web Siladu Jakarta di https://siladu.jakarta.go.id.
  • Masukkan Data: Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
  • Klik “Cek”: Setelah itu, klik “Cek” dan tunggu hingga status Anda muncul. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar untuk menghindari kendala saat pengecekan.

Syarat Menjadi Penerima KLJ

Syarat untuk menjadi penerima KLJ cukup sederhana:

  • Warga Negara Indonesia: Penerima harus WNI yang berdomisili di DKI Jakarta.
  • Usia: Calon penerima harus berusia minimal 60 tahun saat pendaftaran.
  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah.
  • Penghasilan: Penerima tidak boleh memiliki penghasilan tetap dan harus termasuk dalam kategori keluarga miskin sesuai kriteria yang ditetapkan.
  • Larangan Menerima Bansos Serupa: Penerima KLJ dilarang menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

BACA JUGA: Asyik! Bantuan Tunai KLJ Cair September 2024, Segera Cek Jadwal dan Syaratnya

Dengan memahami jadwal pencairan dan memenuhi semua persyaratan, proses pencairan bantuan akan lebih lancar. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari saluran resmi pemerintah dan segera lengkapi persyaratan yang diperlukan. Dengan begitu, bantuan yang menjadi hak Anda dapat diterima tanpa kendala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *