KSPSI AGN DKI Tuntut Pemenuhan Hak 131 Pekerja PT Kerta Gaya Pusaka

Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan seluruh putusan pengadilan berjalan efektif. Pembiaran seperti ini, menurutnya, dapat meruntuhkan wibawa hukum dan menciptakan ketidakpastian bagi dunia kerja.

Dalam aksi tersebut, massa sempat mendapati kantor PT Kerta Gaya Pusaka dalam keadaan tutup. Hal ini, menurut orator aksi Harli Muin, menunjukkan absennya iktikad baik dari pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa persatuan buruh menjadi kunci dalam memperjuangkan penyelesaian kasus tersebut.

Perwakilan DPD KSPSI AGN DKI Jakarta, Deri, juga menekankan pentingnya konsistensi perjuangan. Ia menyatakan bahwa aksi tidak berhenti pada jalur formal, melainkan harus terus dikawal hingga hak pekerja benar-benar dipenuhi.

Sementara itu, dari unsur SP-IMPPI KSPSI AGN, Ignas W. Muja mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Ia menilai pelaksanaan eksekusi terhadap aset perusahaan dapat menjadi solusi untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan.

“Tidak ada pihak yang kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan pembangkangan korporasi,” tegas Ignas.

BACA JUGA: Jejak Junus Jen Suherman: Dari Pemilik Bank hingga Dikaitkan Konflik Lahan Sukahaji

Di akhir aksi, DPD KSPSI AGN DKI Jakarta dan seluruh organisasi pekerja yang hadir menyampaikan komitmen untuk terus mengawal kasus ini. Mereka menegaskan, aksi lanjutan akan dilakukan apabila PT Kerta Gaya Pusaka tetap tidak memenuhi putusan dan kewajiban hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *