RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Lembaga advokasi Lokataru Foundation mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), penyimpangan hukum, hingga praktik oligarki dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Temuan ini berdasarkan hasil penelitian dan investigasi yang dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2025.
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, menjelaskan bahwa sejak awal Pelabuhan Patimban tidak muncul dari kebutuhan publik, melainkan hasil lobi bisnis. “Proyek Patimban bahkan tidak ada dalam daftar awal PSN pada Perpres 3/2016. Ia baru muncul setelah serangkaian revisi peraturan, tanpa transparansi dan partisipasi publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (23/8/2025).
BACA JUGA: Lokataru Temukan Dugaan Praktik Kecurangan Pilkada 2024 di Wilayah Papua
Menurut Lokataru, proyek ini ditetapkan melalui Perpres 47/2016 era Presiden Joko Widodo, lalu mengalami beberapa revisi peraturan, termasuk Perpres 58/2017, Perpres 56/2018, Perpres 109/2020, hingga Permenko Perekonomian 6/2024.
Lokataru menemukan adanya pelanggaran HAM yang berdampak pada warga sekitar. Warga Patimban, Subang Utara, kehilangan ruang hidup, sumber penghidupan, dan hak sosial ekonomi tanpa kompensasi yang memadai. Selain itu, reklamasi dan pembangunan pelabuhan mengancam ekosistem laut dan pesisir.
Laporan tersebut mencatat 800 nelayan, 650 anggota koperasi, 285 petani tambak, dan 30 pedagang kaki lima terdampak. Bahkan, sekitar 500 warga harus kehilangan akses jalan akibat kebijakan penutupan wilayah.