Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024.
Luhut, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi di era Presiden Joko Widodo, kini mengemban tanggung jawab baru untuk menangani isu-isu ekonomi nasional melalui Dewan Ekonomi Nasional.
BACA JUGA:Â Sosok Dyah Roro, Pejuang Transisi Energi yang Kini Jadi Wamen Perdagangan
Keputusan presiden tersebut berbunyi, “Atas nama Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia… kesatu, terhitung sejak pelantikan, mengangkat Jenderal TNI Purn. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.”
Fungsi dan Tugas Dewan Ekonomi Nasional
Dewan Ekonomi Nasional memainkan peran penting dalam menyusun analisis dan memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait berbagai persoalan ekonomi. Dewan ini juga bertugas merespons isu-isu ekonomi yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, mereka menjalankan berbagai tugas lain yang Presiden berikan sesuai dengan fungsinya.
Sesuai dengan Pasal 6 Keppres, Dewan ini harus bekerja sama dengan berbagai pihak. Mereka akan berkolaborasi dengan instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah, para pakar ekonomi, masyarakat, serta kalangan bisnis. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat ekosistem ekonomi nasional.