Kedua, dari perspektif kesehatan, hubungan di luar nikah sering kali berisiko tinggi dalam hal penyebaran penyakit menular seksual.
Hal ini menuntut perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat untuk memberikan pendidikan dan kesadaran mengenai pentingnya hubungan seksual yang aman.
Meskipun hukum Indonesia tidak secara langsung mengkriminalisasi kumpul kebo, praktik ini tetap menjadi isu penting yang perlu diperhatikan.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai konsekuensi sosial dan hukum dari kumpul kebo.
Edukasi mengenai nilai-nilai keluarga dan norma-norma sosial harus ditekankan untuk mencegah praktik yang dapat merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Â Perlengkapan Ini yang Harus Kamu Siapkan Sebelum Diving
Referensi
- Anwar, M. (2020). “Kumpul Kebo: Analisis Hukum dan Moralitas.” Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 123-135.
- Djatmiko, S. (2021). “Dampak Sosial Kumpul Kebo di Masyarakat Indonesia.” Jurnal Sosiologi Pembangunan, 15(1), 45-60.
- Yulianti, R. (2022). “Perzinahan dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 22(3), 215-230.












