Saat tiba di Basement 1, situasi semakin memanas. Pelaku utama memukul meja dengan keras dan melayangkan pukulan ke pipi Damianus. Merasa terancam, Damianus mencoba mundur, tetapi kedua pelaku terus mengejarnya.
Bahkan, pelaku utama sempat memiting leher Damianus dari belakang hingga ia kesulitan bernapas dan menyeretnya ke pos keamanan.
Penyiksaan dan Perusakan Handphone
Selanjutnya, Damianus mencoba melarikan diri, namun pelaku kedua menendang kaki kirinya hingga ia terjatuh. Pelaku juga merampas handphone Damianus dan berupaya menghapus rekaman video.
Karena handphone terkunci, pelaku kemudian merusaknya. Tidak hanya itu, pelaku kedua meminta borgol untuk memborgol tangan Damianus dengan kuat. Damianus disekap di pos keamanan selama tiga jam, di mana pelaku utama bahkan mengancam akan membunuhnya dengan pisau sebanyak dua kali.
Setelah tiga jam, polisi dari Polsek Setiabudi akhirnya tiba di lokasi. Namun, Damianus mengaku tidak mendapatkan perlindungan, bahkan polisi lebih dulu melakukan mediasi dengan pelaku dan pihak PT Kuehne Nagel Indonesia di basement.
Setelah itu, borgol yang mengikat tangan Damianus dilepaskan. Pada saat yang bersamaan, rekan-rekan advokat dari Peradi RBA DPC Jakarta Selatan juga tiba di lokasi untuk memberikan bantuan hukum.
BACA JUGA:Â Duka Mendalam Masyarakat Palembang, Ustadz Solihin Hasibuan Meninggal Dunia karena Sakit Dideritanya
Atas insiden ini, Damianus bersama tim advokat dari Peradi RBA DPC Jakarta Selatan segera membuat laporan polisi di Polsek Setiabudi dan melakukan visum et repertum di RSCM. Mereka berencana melayangkan somasi atas dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan perusakan handphone yang dialami oleh Damianus.












