Jakarta – Presiden Prabowo resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Pengumuman ini disampaikan kemarin setelah rapat koordinasi di Istana, Jumat (29/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
BACA JUGA:Â Kadin Kenalkan White Paper, Berisi Rumusan 4 Pilar Strategis Ekonomi Indonesia
Respon Buruh dan Pengusaha
Kenaikan ini disambut positif oleh kalangan buruh. Mereka menganggap langkah ini sebagai angin segar, terutama menjelang peringatan Hari Buruh Nasional. Namun, kebijakan tersebut dibarengi keputusan sebelumnya tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Menteri Keuangan.












