RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Menjelang tutup tahun 2025, satu pertanyaan terus menggantung di benak jutaan pekerja dan pelaku usaha di Indonesia: kapan dan berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan ditetapkan? Hingga kini, kepastian itu masih dinanti. Pemerintah belum mengumumkan UMP 2026 sebagaimana lazimnya, lantaran tengah menuntaskan regulasi baru yang akan mengubah cara penghitungan upah minimum secara mendasar.
Penundaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023, yang merevisi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu poin krusialnya adalah kewajiban negara menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pijakan utama dalam penetapan upah minimum.
BACA JUGA: Enam Tuntutan Buruh ke Gubernur DKI, dari UMP 2026 hingga Regulasi Pekerja Digital
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, putusan MK tersebut tidak bisa ditindaklanjuti secara terburu-buru. Pemerintah, kata dia, harus memastikan rumusan kebijakan benar-benar mencerminkan realitas kebutuhan hidup pekerja di berbagai daerah.
“Di situ ada amanat bagaimana upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Karena itu kami membentuk tim khusus untuk merumuskan dan mengestimasi KHL secara lebih akurat,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Disparitas Jadi Sorotan
Berbeda dengan UMP 2025 yang naik serentak 6,5 persen dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, UMP 2026 dipastikan tidak lagi menggunakan satu angka nasional. Pemerintah menilai pendekatan seragam justru memperlebar jurang ketimpangan antarwilayah.
Menurut Yassierli, kondisi ekonomi setiap daerah sangat berbeda. Ada provinsi dan kabupaten dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, namun ada pula yang masih tertinggal. Karena itu, kebijakan satu angka dianggap tidak adil bagi semua pihak.
“Kalau satu angka terus, disparitas upah akan tetap terjadi. Daerah dengan ekonomi kuat seharusnya punya ruang menaikkan upah lebih tinggi dibanding daerah yang pertumbuhannya terbatas,” tegasnya.
Pendekatan ini sekaligus menjadi sinyal perubahan arah kebijakan: penetapan UMP 2026 lebih desentralistis, memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk menentukan besaran upah sesuai kondisi lokal.
Perubahan skema UMP juga diikuti dengan penguatan peran Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Lembaga ini akan menjadi aktor utama dalam merumuskan rekomendasi upah minimum sebelum ditetapkan oleh gubernur.
Direktur Jenderal PHI JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa secara umum rumus penetapan UMP masih sama seperti sebelumnya. Namun, terdapat penyesuaian penting pada indeks alpha, yakni indikator kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Kalau dulu alpha berada di rentang 0,1 sampai 0,3, sekarang ada perluasan sesuai amanat MK. Penyesuaian ini harus mempertimbangkan KHL,” jelas Indah.
Meski belum mengungkap angka pastinya, Indah menegaskan bahwa penyesuaian alpha inilah yang menjadi pembeda utama UMP 2026 dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, kenaikan upah tak lagi semata berbasis angka statistik, tetapi juga realitas kebutuhan hidup pekerja.












