Dalam operasi tersebut, ditemukan penggunaan bahan peledak dan proses pemurnian emas langsung di lokasi.
3. Vonis Bertolak Belakang dengan Tingkat Pertama
Putusan ini bertolak belakang dengan vonis PN Ketapang sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar kepada Yuho. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Menanggapi keputusan PT Pontianak, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rifai Sinambela, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami tidak sependapat dengan putusan tersebut dan akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
4. Dugaan Pelanggaran UU Pertambangan
Yuho didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aktivitas ilegal ini terungkap berkat penyelidikan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba, yang menemukan lubang tambang sepanjang 16.648,3 meter dengan volume mencapai 4.467,2 meter kubik di lokasi tambang ilegal.
BACA JUGA: Pertama! Sumatera Utara Kini Punya Rumah Sakit Pusat Kanker
Dengan demikian, Vonis bebas terhadap Yuho memicu kontroversi, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan serta indikasi pelanggaran hukum yang serius. Kejaksaan bertekad untuk melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung, sembari masyarakat menunggu keadilan atas dugaan kerugian negara sebesar Rp1,02 triliun.







