Mengungkap Fakta Hukum Perombakan Jajaran Direksi KAI Tanpa RUPS, Sah atau Tidak Menurut UU?

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pergantian jajaran direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) menuai perhatian publik karena dilakukan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelumnya.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN nomor SK-223/MBU/08/2025 dan SK-038/DI-DAM/DO/2025 tertanggal 12 Agustus 2025, yang ditandatangani Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham PT KAI.

Banyak pihak mempertanyakan apakah langkah ini sah secara hukum, mengingat UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 94 menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi harus dilakukan melalui RUPS.

BACA JUGA: Direksi Baru KAI Diminta Pisahkan Urusan Sarana dan Prasarana, Ini Alasannya

Menurut UUPT Pasal 94, pengangkatan anggota direksi oleh RUPS adalah ketentuan utama, dengan beberapa ketentuan tambahan:

  • Anggota direksi pertama kali diangkat oleh pendiri perseroan.

  • Anggota direksi dapat diangkat kembali untuk jangka waktu tertentu.

  • Anggaran dasar perusahaan mengatur tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan pencalonan anggota direksi.

  • Keputusan RUPS menetapkan kapan pengangkatan atau pemberhentian berlaku.

Selain UUPT, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN Pasal 3AF menegaskan bahwa jabatan direksi BUMN hanya berakhir karena meninggal dunia, masa jabatan habis, atau diberhentikan oleh RUPS. Pemberhentian sementara hanya dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris Holding Investasi jika anggota direksi melanggar aturan tertentu, melakukan tindakan merugikan, atau alasan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal ini, secara formal pengangkatan direksi baru tanpa RUPS di KAI tampak bertentangan dengan UUPT, namun dapat dijustifikasi melalui mekanisme khusus BUMN yang memberikan hak kepada pemegang saham mayoritas, dalam hal ini Danantara, untuk melakukan penunjukan langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *