Mentaati Ulil Amri dengan Tak Menikah Sirri, Haram Hukumnya

RUANGBICARA.co.id – Fenomena nikah sirri kembali menjadi sorotan publik seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas pernikahan di Indonesia.

Dalam ulasan bertajuk “Taat Ulil Amri, Nikah Sirri Hukumnya Haram” yang diunggah di situs resmi Muhammadiyah dikutip Minggu (22/3/2026), ditegaskan bahwa praktik pernikahan tanpa pencatatan resmi tidak lagi dapat dipandang sekadar persoalan privat, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan negara dan kemaslahatan umat.

BACA JUGA: 5 Fakta Unik Pernikahan Darma Mangkuluhur & Patricia Schuldtz: Dari Tanggal Cantik hingga “Reuni” Langka Cendana

Secara historis, nikah sirri merujuk pada pernikahan yang telah memenuhi rukun syariat—terdapat wali, ijab kabul, dan saksi—namun tidak diumumkan secara luas. Dalam konteks ini, persoalan utamanya hanya terletak pada aspek publikasi (i’lan).

Namun, seiring perkembangan zaman, praktik nikah sirri di Indonesia mengalami pergeseran makna. Kini, istilah tersebut lebih identik dengan pernikahan “di bawah tangan” yang sengaja tidak dicatatkan secara resmi di lembaga negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil.

Antara Sah Bermasalah Secara Sosial?

Dalam perspektif teologis, pernikahan tetap dianggap sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi. Akan tetapi, secara sosiologis dan yuridis, mengabaikan pencatatan resmi menimbulkan berbagai persoalan serius.

Islam sebagai agama yang dinamis mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan. Dalam kaidah fikih disebutkan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *