Mentan Amran Disebut Ingin Tempo Bangkrut dan Tutup

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Langkah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menggugat media Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai kritik keras dari kalangan jurnalis. Gugatan senilai Rp 200 miliar itu dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menilai gugatan tersebut sebagai preseden buruk. Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan lewat mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan lewat jalur perdata.

BACA JUGA: Di Depan Tumpukan Uang Korupsi CPO, Prabowo Ingatkan Jaksa dan Hakim Harus Punya Hati

Dalam diskusi publik yang digelar AJI Jakarta pada Senin (20/10/2025), Nany Afrida secara tegas menyebut gugatan Amran sebagai upaya menekan media.

“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” ujar Nany.

Ia menambahkan, mekanisme penyelesaian sengketa pers sudah jelas, yakni melalui hak jawab atau koreksi dan mediasi di Dewan Pers. Namun, langkah hukum yang diambil Mentan Amran justru dinilai menabrak aturan dan mengancam independensi media.

Latar Belakang

Gugatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL berawal dari poster berita Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”. Artikel itu membahas kebijakan penyerapan gabah Bulog melalui skema any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram.

Kebijakan ini, menurut laporan Tempo, menyebabkan sebagian petani menyiram gabah berkualitas baik agar bobotnya bertambah, yang akhirnya merusak kualitas beras. Bahkan, dalam artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”, Amran sendiri disebut mengakui adanya kerusakan gabah.

Namun, Mentan Amran menilai pemberitaan itu merugikan nama baik kementeriannya. Dalam gugatannya, ia menuding Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak pada penurunan kinerja, gangguan program kerja, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *