Merasa Keberatan, Tim TNI Datangi KPK Lakukan Koordinasi

Jakarta – Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap proyek di Basarnas. Namun, TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi persnya di Mabes TNI, Jum’at (28/7/2023).

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata dia.

Setelah melakukan koordinasi dengan KPK, proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

“Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” ungkapnya.

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut dia.

Baca juga: KPK Benarkan Adanya OTT Terhadap Salah Satu Pejabat Basarnas

Lebih lanjut, ia juga mengatakan terkait arahan dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, untuk prajurit harus patuh pada aturan dan bagi yang melanggar akan diberi sanksi.

“Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” tambahnya.

KPK Menetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Suap Basarnas

KPK telah memeriksa sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan terkait proyek di Basarnas dan menetapkan lima dari mereka sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *