Meski Ada Protes Anggota DPR, Menko Yusril Tegaskan RPP Penempatan Polri Tetap Jalan

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu tetap berjalan, meski ada protes dari sebagian anggota DPR.

Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026. MK menolak permohonan uji materiil atas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan penolakan tersebut, MK menegaskan norma-norma terkait penempatan anggota Polri tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA: Kontroversi Tiga Menteri Prabowo yang Baru Dilantik

“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” jelas Menko Yusril seperti dikutip dalam siaran persnya, Kamis (22/1/2026).

Menko Yusril menambahkan bahwa meskipun MK menyarankan agar pengaturan tersebut sebaiknya dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah, hal ini hanya bersifat rekomendasi konstitusional dan tidak mengubah diktum putusan. Pemerintah tetap memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penyusunan RPP.

Terkait pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta penghentian RPP, Menko Yusril menegaskan bahwa itu hanyalah pendapat pribadi, bukan sikap resmi DPR. “Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.

Penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Menko Yusril menyebut, meskipun rincian jabatan yang bisa diisi oleh personel Polri belum dapat diumumkan, progres penyusunan RPP sudah signifikan.

“Target kami, RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026, sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN dilakukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *