4. Mendorong Perbankan
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong pihak perbankan untuk lebih aktif dalam melakukan verifikasi dan pembaruan data nasabah. Bank tidak bisa hanya pasif, melainkan harus memastikan komunikasi yang jelas dengan nasabah, terutama soal status rekening mereka.
PPATK menyebutkan bahwa proses reaktivasi kini mulai dilakukan. Bahkan, lebih dari separuh rekening dorman yang sempat diblokir sudah mulai dibuka kembali.
5. Evaluasi Kebijakan
Terakhir, meskipun menuai pro dan kontra, kebijakan ini memaksa semua pihak—baik pemerintah, bank, maupun masyarakat—untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keuangan digital saat ini. Diperlukan parameter dormansi yang lebih inklusif dan tidak merugikan masyarakat biasa.
Sayangnya, seperti yang disampaikan oleh beberapa warga, proses pembukaan rekening yang diblokir masih menyulitkan. Salah satunya dialami oleh Reza Nugraha dari Depok yang mengatakan, “Ini duit gue sendiri, tapi pas mau dipakai malah dianggap mencurigakan.”
Banyak Masyarakat Kecewa
Meski manfaatnya ada, nyatanya banyak masyarakat kecil yang kecewa dengan pemblokiran ini. Mardiah, seorang pedagang dari Citayam, menuturkan bahwa rekening bantuan sosial miliknya juga ikut diblokir. “Sekarang malah disuruh urus ini itu, buat orang kecil kayak saya itu nyusahin,” keluhnya.
Begitu pula dengan Ahmad Lubis dari Padang, yang mengaku rekening atas nama anaknya juga terkena imbas. Padahal tabungan itu berasal dari hadiah lomba dan prestasi akademik.
Namun, setelah muncul keresahan luas, PPATK mulai membuka kembali beberapa rekening yang sempat diblokir. Proses aktivasi memakan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan hasil verifikasi.
BACA JUGA: Aksi Mahasiswa Dukung PPATK Bongkar Aliran Dana Ilegal untuk Pilpres
Sebagai penutup, kebijakan ini memang dilandasi niat baik untuk melindungi sistem keuangan. Namun, menurut Eduardo, jika tidak disertai komunikasi yang transparan dan parameter yang adil, maka niat baik bisa berubah menjadi polemik publik. Ke depan, PPATK dan perbankan diharapkan bisa menyusun prosedur yang lebih ramah masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan serupa.










