Miris! Haji Maksum Imam Masjid di Tarakan Ditahan, Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Mafia Tanah

Penahanan Cacat Prosedur

Meski begitu, kuasa hukum Haji Maksum menilai penetapan tersangka hingga penahanan cacat hukum. Menurut mereka, tidak ada izin pengadilan, bukti yang ditampilkan lemah, bahkan prosedur hukum diabaikan.

Sengketa tanah, kata kuasa hukum, seharusnya dibuktikan melalui jalur perdata, bukan serta-merta dijadikan kasus pidana.

Di tengah proses hukum, keluarga Haji Maksum mengaku mendapat teror. Seekor biawak tiba-tiba muncul di toilet, seekor anjing mati ditemukan di profil air, hingga paku merah dilempar ke halaman rumah. Putri Haji Maksum menduga semua itu adalah ulah mafia tanah untuk menakuti mereka.

Kasus ini membuat publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin seorang imam masjid yang memiliki surat tanah sah justru dituduh menyerobot tanahnya sendiri?

BACA JUGA: Berani Lawan Aparat di Atas Panggung, Siapa Sebenarnya Band Rock .Feast?

Kini, di usia senja, Haji Maksum harus menghadapi cobaan berat. Ia berharap negara, bahkan Presiden, mau turun tangan memberikan keadilan.

Masyarakat pun menilai kasus ini menjadi potret hukum di Indonesia yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed