Bisa Berujung Pidana?
Padahal, menurut Pakar transportasi Djoko Setijowarno, pembiaran jalan rusak bukan sekadar persoalan teknis atau keterbatasan anggaran, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum dengan konsekuensi pidana.
Lanjutnya, kata dia, jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional dan aktivitas ekonomi masyarakat. Jalan yang berkualitas mampu meningkatkan nilai aset wilayah, mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal, serta membuka akses layanan kesehatan dan pendidikan.
“Ketika kewajiban ini diabaikan dan terjadi kecelakaan, maka konsekuensi hukumnya tidak bisa dihindari,” ujar Djoko dalam keterangan resminya kepada Ruang Bicara, Sabtu (7/2/2026).
Tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Dalam Pasal 24 UU LLAJ disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, wajib dipasang rambu atau tanda peringatan sebagai langkah pengamanan sementara.
Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Jika kerusakan jalan menyebabkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, ancaman pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda hingga Rp12 juta. Jika korban luka berat, ancaman meningkat menjadi 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta. Bahkan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidana mencapai 5 tahun penjara atau denda hingga Rp120 juta.
Tak hanya penyelenggara, pihak yang merusak jalan juga dapat dikenai sanksi. Berdasarkan Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2022, setiap individu atau badan usaha yang sengaja mengganggu fungsi jalan—seperti penggalian ilegal atau pengangkutan muatan berlebih—dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Djoko menegaskan, tanggung jawab perbaikan jalan disesuaikan dengan statusnya. Jalan nasional menjadi kewenangan Kementerian PUPR, jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota berada di bawah kewenangan bupati atau wali kota.
“Jalan yang gelap dan rusak adalah kombinasi berbahaya. Negara tidak boleh abai karena dampaknya langsung menyentuh keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA: 62 Persen Bus Pariwisata Disebut Melanggar Aturan
Dengan demikian, peristiwa memilukan yang dialami warga Pandeglang ini, menjadi tamparan keras untuk pihak terkait dalam menyediakan akses jalan layak tak hanya sekadar fasilitas, melainkan hak dasar masyarakat yang dijamin undang-undang.












