MK Tolak Permohonan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud

JakartaMahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden – Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Keputusan MK

MK menyatakan menolak permohonan dari kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tersebut setelah mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan.

Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) mengatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan, namun detail poin-poin pertimbangan tidak diungkap oleh hakim MK.

Dalam putusannya, MK juga mencatat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

BACA JUGA: Ketua MK Tegur Menko PMK Muhadjir Effendy

Pertimbangan Putusan

Dalam pertimbangan putusannya, MK menilai bahwa pertimbangan dalam putusan ini berkaitan erat dengan putusan sebelumnya terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. Hal ini juga berlaku untuk pertimbangan terhadap gugatan dari Ganjar-Mahfud karena masih terkait dengan peristiwa yang sama, yaitu Pilpres 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *