Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) akan mengambil alih pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Peralihan tugas tertuang dalam Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024. Surat ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan.
BACA JUGA:Â BSSR Umumkan Dividen Interim Kedua, Begini Cara Investor Raih Keuntungan Besar
Regulasi ini bertujuan untuk mengatur dan mengembangkan pasar aset kripto dengan lebih baik.
Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, menjelaskan bahwa peralihan ini memberi kepastian hukum yang lebih jelas dan akan berjalan lancar. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar aset kripto,” kata Tommy, Selasa (31/12/2024).