Pecah! Aksi Massa Warga Tangerang Rusak Dan Bakar Truk Tanah Usai Anak Terlindas

Insiden ini juga merupakan puncak dari protes warga yang sudah berlangsung lama, di mana mereka meminta pembatasan jam operasional truk tanah.

Sayangnya, permintaan ini diabaikan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang, terutama Dinas Perhubungan.

BACA JUGA: Diduga Terlantarkan Anak dan Istri, Putri Anggota DPRD Candra Kusuma Ngadu ke Demokrat Keluhkan Sikap Ayahnya Itu

Warga menuntut agar Peraturan Bupati No 46/2018 Jis, Perbup No 47/2018, dan Perbup No 12/2022 ditegakkan. Aturan ini mengatur kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V, baik bermuatan tanah, pasir, maupun batu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *