Insiden ini juga merupakan puncak dari protes warga yang sudah berlangsung lama, di mana mereka meminta pembatasan jam operasional truk tanah.
Sayangnya, permintaan ini diabaikan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang, terutama Dinas Perhubungan.
Warga menuntut agar Peraturan Bupati No 46/2018 Jis, Perbup No 47/2018, dan Perbup No 12/2022 ditegakkan. Aturan ini mengatur kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V, baik bermuatan tanah, pasir, maupun batu.