Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebak Baru Diusulkan DPRD

Lebak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak akan menindaklanjuti usulan pemberhentian Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, dan Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi. Sebab keduanya mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

Sidang Paripurna DPRD Usul Rencana Pemberhentian

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ucuy Masyhuri, diumumkan rencana pemberhentian bupati dan wakil bupati berdasarkan Pasal 79 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Untuk mendapatkan penetapan pemberhentian, oleh karena itu DPRD akan menindaklanjuti pengunduran diri bupati dan wakil bupati,” kata Ucuy saat pimpin rapat paripurna di gedung DPRD Lebak, Rangkasbitung, Senin, (31/7/2023).

Meskipun DPRD belum menentukan calon penjabat Bupati Lebak, namun Ketua DPRD Lebak, Agil Zulfikar, menyatakan telah memiliki kriteria yang harus dipenuhi.

Diharapkan penjabat Bupati Lebak memiliki pemahaman tentang situasi dan kondisi di Kabupaten Lebak.

BACA JUGA: Iwan Kurniawan Dilantik Hari Ini Jadi Pj Bupati Lebak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar