Pemerintah Bentuk Satgas Koperasi Desa Merah Putih, Ini Fungsi dan Tujuannya!

Jakarta – Pemerintah terus berupaya merealisasikan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Satgas ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi, serta Kepala Badan Gizi Nasional. Dengan adanya keterlibatan lintas kementerian, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa satgas ini memiliki tugas utama untuk merealisasikan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih dalam jangka waktu paling lambat enam bulan.

BACA JUGA: Perkuat Kemandirian Ekonomi, GP Ansor Konsolidasikan Kader Lewat Koperasi dan UMKM

Menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) akan segera diterbitkan guna mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program ini.

“Kami akan segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang akan mengatur tugas masing-masing kementerian dan lembaga yang tergabung dalam satgas ini,” ujar Zulkifli Hasan usai rapat koordinasi pembentukan Satgas Koperasi Desa Merah Putih di kantornya, Senin (17/3/2025).

Tujuan

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk menyerap hasil pertanian di desa-desa sekaligus memangkas rantai pasok sembako.

Dengan adanya koperasi ini, kebutuhan masyarakat desa dapat langsung dipenuhi dari produsen, tanpa harus melalui perantara yang kerap menaikkan harga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *