“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, aborsi harus dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut oleh tim medis yang berkualifikasi. Korban harus menerima konseling dan dukungan, baik memilih untuk melakukan aborsi atau tidak.
Jika korban memutuskan untuk tidak melakukan aborsi, anak yang lahir dapat dirawat oleh ibu, keluarga, atau lembaga negara yang ditunjuk. Dukungan ini diharapkan dapat membantu korban dalam mengambil keputusan yang tepat bagi dirinya dan janin yang dikandungnya.
BACA JUGA:Â Simak! Cara Tes Kesehatan Mental yang Baik dan Benar
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan, sekaligus memastikan bahwa prosedur aborsi dilakukan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.






