Kulonprogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menunjukkan komitmen serius dalam menangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Penjabat (Pj) Bupati, Ir. Srie Nurkyatsiwi MMA, menerbitkan Surat Edaran No. 524/3041 pada 31 Desember 2024, untuk meningkatkan kewaspadaan.
“PMK adalah penyakit menular yang menyerang hewan seperti sapi, kambing, dan kerbau. Di DIY, sudah ada kasus pada ternak,” ujar Siwi, Rabu (1/1/2025).
BACA JUGA:Â Sejumlah Wilayah di Riau Jadi Daerah Terparah Kena Wabah Penyakit Hewan
Pemkab Kulonprogo, melalui Dinas Pertanian dan Pangan, aktif mencegah PMK dengan sosialisasi dan vaksinasi ternak. Siwi juga mengimbau peternak untuk waspada.
“Jika ada gejala seperti nafsu makan turun, demam, atau luka di mulut, segera laporkan ke Puskeswan terdekat. Hindari membeli atau memasukkan ternak baru dari pasar,” tegasnya.












