Pendampingan
Lebih lanjut, Aziz menyebut bahwa selain memberikan pemahaman aturan, pihak DPMPTSP akan mendampingi proses penerbitan izin. Sementara itu, BPKPAD akan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar pengelola dapat resmi menyetor pajak parkir ke kas daerah.
“Kami akan dampingi agar izin cepat terbit dan kontribusi pajak segera terealisasi,” tegasnya.
Aziz juga berharap, penertiban dan pendampingan ini mampu menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha penitipan kendaraan sekaligus meningkatkan PAD. “Dengan izin yang lengkap, para pengelola bisa lebih tenang menjalankan usaha. Harapan kami, langkah ini memberi manfaat ganda, baik bagi pengusaha maupun pembangunan Kota Cilegon,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pengurusan izin usaha penitipan kendaraan. Menurutnya, izin usaha penting sebagai jaminan legalitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Wajah Baru Kota Cilegon, Kabel Udara Bakal Ditimbun ke Bawah Tanah
“Kami akan membantu melalui pelayanan perizinan yang proaktif, termasuk dengan pola jemput bola ke masyarakat. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat merasa tenang karena sudah memiliki izin resmi sekaligus ikut mendukung peningkatan potensi PAD Kota Cilegon,” jelas Hayati.